Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dalam Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran di Wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang

  • Devi Triady Bachruddin Bappeda Provinsi Banten
  • Guntur Fernanto Bappeda Provinsi Banten
  • Bani Adi Darma Bappeda Provinsi Banten
  • Oki Oktaviana Bappeda Provinsi Banten
Keywords: Policy Strategy, Coverage of Birth Certificate, Populatian Administration

Abstract

The role of local government is needed in improving services and awareness to increase the fulfillment of birth certificates. As of March 2019, the coverage of birth certificate ownership in Banten province only reached 78.24%, which is below the national average of 88.66%. This study aims to find out the problem of the low coverage of birth certificate ownership in the Banten Province, specifically in the City of Serang and Serang District. This research uses quantitative and qualitative methods, conducted from April to June 2019. The results showed the factors causing the low ownership of birth certificates in Serang City were the lack of public awareness in urban areas to have a birth certificate and the non-optimal presence of SMARTDUKCAPIL as an online-based population administration service application. Whereas in Serang District, the distance of the sub-district to the district capital and lack of presence of the Disdukcapil UPT in each district were the main factors. The strategy that can be implemented are developing human resources, optimizing and developing facilities and infrastructure, increasing cooperation networks, and increasing public awareness

ABSTRAK

Peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan dan peningkatan kesadaran keluarga untuk peningkatan pemenuhan cakupan kepemilikan akta kelahiran. Gambaran masih rendahnya cakupan kepemilikan akta kelahiran terjadi di wilayah provinsi Banten. Sampai dengan bulan Maret 2019, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di wilayah Provinsi Banten baru mencapai 78,24% jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 88,66%. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif (mix methode), dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Juni 2019. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth-interview) dengan informan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selain itu dilakukan studi literatur dan telaahan dokumen yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan sampai dengan bulan mei 2019 cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun di wilayah Kabupaten Serang baru mencapai 69,88%. Kecamatan Cinangka dan Tanara merupakan daerah di Kabupaten Serang yang cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun paling kecil. Sampai dengan bulan mei 2019, cakupan kepemilikan akta kelahiran di wilayah ini baru mencapai 54,01% dan 55,69%. Cakupan akta kelahiran penduduk usia 0- 18 di wilayah Kota Serang baru mencapai 80,44%.  Kecamatan Serang merupakan wilayah dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 paling kecil diantara wilayah lainnya (hanya 76,56%). Jarak bukan merupakan faktor penghambat kepemilikan akta kelahiran di Kota Serang. Hasil analisis regresi korelasi memperlihatkan kecenderungan semakin jauh jarak kecamatan dari pusat kota semakin tinggi cakupan kepemilikan akta kelahirannya. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Kabupaten Serang yang menunjukan bahwa jarak kecamatan dengan ibu kota Kabupaten mempengaruhi cakupan kepemilikan akta kelahiran.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdali P. 2017. Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Kepemilikan Akta Kelahiran di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Tahun 2014-2015. JOM FISIP Vol.4 No.1 Februari 2017
Alfana, M. A. ., Wahyudi, T. ., & Aulia, D. . (2018). Human Development in Civil Registration Aspect : Achievement of Birth Certificate Documents in Indonesia Human Development in Civil Registration Aspect : Achievement of Birth Certificate Documents in Indonesia. In IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 145 (pp. 1–10). IOP Publishing. https://doi.org/doi :10.1088/1755-1315/145/1/012115
Badan Pusat Statistik. 2019. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Indonesia, Indonesian Sustainable Development Goals (SDGs) Indicators, BPS RI/BPS-Statistics Indonesia.

Bappenas. 2017. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2015-2019. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Bappenas. 2017. Permasalahan Cakupan Akta Kelahiran: Strategi Nasional Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H). Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Kementerian PPN/Bappenas
Gumilang B T. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran Di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. JOM FISIP Vol.3 No.2 - Oktober 2016
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100-1077 Dukcapil Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Bulan Mei 2019
Marjianto. 2014. Rendahnya Kepemilikan Akta Kelahiran di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Muslim Zainuddin & Mansari. 2018. Strategi Perluasan Cakupan Akta Kelahiran Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Anak Di Banda Aceh Dan Aceh Besar. Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 4, No. 1, Maret 2018
Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017_Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten 2017-2022.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Unicef. (2013). Every child’s birth right: Inequities and trends in birth registration. United Nations Children’s Fund (UNICEF), Data and Analytics Section, Division of Policy and Strategy (Vol. null).

Sumber Lainnya
https://nasional.sindonews.com/read/1395920/15/kepemilikan-akta-kelahiran-anak-tembus-9047-lampaui-target-rpjmn-1555304630 di akses tanggal 3 Mei 2019.
https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/kemendagri-umumkan-peringkat-akta-kelahiran-seindonesia di akses tanggal 6 Mei 2019
https://dukcapil.kalbarprov.go.id di akses tanggal 15 Mei 2019.
https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/27017-Kemendagri-Umumkan-Peringkat-Akta-Kelahiran-se-Indonesia di akses tanggal 21 Mei 2019.
https://jipp.jatimprov.go.id/?page=database_detail&id=1 di akses tanggal 21 Mei 2019.
Published
2020-12-15
How to Cite
Bachruddin, Devi Triady, Guntur Fernanto, Bani Adi Darma, and Oki Oktaviana. 2020. “Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Di Wilayah Kabupaten Serang Dan Kota Serang”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 15 (2), 151-62. https://doi.org/10.47441/jkp.v15i2.122.