Pengaruh Keberadaan Minimarket Waralaba terhadap Warung Tradisional di Kalimantan Selatan
Abstract
Warung is a substitute for the traditional markets for the people of South Kalimantan. The warungs were usually located in the middle of the neighborhood. Several previous studies indicate that the number and income of warungs have continued to decline since the entry of modern retails in South Kalimantan. The objectives of this study were to analyze the impact of modern retails towards warungs and analyze the implementation of the modern retail regulations in South Kalimantan. The method used is mixed methods with qualitative and quantitative approaches. The study findings suggest that modern retailers have tendencies to cause a decline in income to the point of bankruptcy of warungs. Some regulations specifically regulate the existence of franchised minimarkets but do not regulate the warungs specifically. Therefore, there is an urgency to review permits regulations and rules of modern retail locations, local government intervention to improve competitiveness, and facilitation of capital assistance.
Abstrak
Warung tradisional merupakan pilihan tempat berbelanja selain di pasar tradisional bagi penduduk setempat. Beberapa penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa omzet warung tradisional menurun sejak kemunculan minimarket waralaba yang mulai menggeser posisi warung tradisional di Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh yang ditimbulkan oleh minimarket waralaba terhadap warung tradisional, serta menganalisis regulasi dan implementasi tentang penataan minimarket warlaba di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan yaitu mix methods dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan minimarket waralaba berpotensi menimbulkan pengaruh negatif, yaitu penurunan omzet hingga penutupan usaha. Terdapat regulasi yang khusus mengatur keberadaan minimarket waralaba, akan tetapi tidak mengatur tentang keberadaannya terhadap warung tradisional. Berdasarkan hasil tersebut maka diperlukan peninjauan kembali regulasi terkait izin pendirian dan penataan lokasi minimarket waralaba, intervensi pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing, serta fasilitasi bantuan modal.
Downloads
References
Bappeda Kota Banjarbaru, 2016. Kajian Keberadaan Pasar Lokal di Tengah Pertumbuhan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Banjarbaru. Laporan Akhir Penelitian, Bappeda Kota Banjarbaru.
Dewi, Ida Ayu Sima Ratika, and Made Kembar Sri Budhi. 2015. "Analisis Pendapatan Usaha Warung Tradisional dengan Munculnya Minimarket di Kota Denpasar." E-Jurnal EP Unud 2379-2407.
Nurfiyana, Ika Wahyu. 2018. Analisis pengaruh modal, jam kerja, dan lokasi terhadap tingkat pendapatan pedagang pasar mranggen. Skripsi, Semarang: fakultas ekonomi dan bisnis islam Universitas Islam Negeri Walisongo.
Pemerintah Kota Banjarbaru. 2015. RPIJM Kota Banjarbaru 2016 - 2021. Provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan Bupati Kabupaten Banjar No. 40 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar.
Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala No. 55 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Serta Toko Modern Di Kabupaten Barito Kuala.
Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Laut No. 24 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Tanah Laut.
Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2016 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin No 13 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Toko Modern di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Toko Modern di Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Walikota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Walikota Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Obsidian, Jagadhita. 2019. Pengaruh Berkembangnya Minimarket Modern terhadap Kelangsungan Usaha Toko Tradisional. Skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Rahayu, Sri Endang, and Halimun Bahri. 2014. "Studi Komparatif Perubahan Pendapatan Usaha Warung Tradisional Sebelum dan Sesudah Adanya Warung Retail Modern di Kecamatan Medan Timur." JURNAL MANAJEMEN & BISNIS VOL 14 NO. 02 OKTOBER 2014 ISSN 1693-7619 151-165.
Rusno, Rusno. 2008. "Dampak Pesatnya Mini Market Waralaba terhadap Usaha Kecil (Ritel)." Jurnal Ekonomi MODERNISASI 4(3).
Saino. 2019. "Analysis Factor of Existence Traditional Market: The Analysis of Consumer Behavior Perspective (Study on The Progo Market, Tropodo Village, Waru Sidoarjo, East Java). "3rd ICEEBA International Conference on Economics, Education, Business and Accounting. Knowledge E. 744-759.
Septa, Hassurur. 2020. Analisis Dampak Pertumbuhan Minimarket terhadap Pedagang Kelontong dalam Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi, Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Soegoto, Agus Supandi dan Een N Walewangko. 2020. "Strategy to Increase Consumer Purchasing Decision in Supermarket Business". International Conference on Business, Economics, Sosial Science, and Humanities. Atlantis Press.
Susilo, Agustinus, and Taufik. 2010. Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Usaha Ritel Koperasi/Waserda dan Pasar Tradisional. Accessed Juni Jumat, 2021. https://www.semanticscholar.org/paper/Dampak-Keberadaan-Pasar-Modern-Terhadap-Usaha-Ritel-Susilo-Taufik/87496c166021f14a2aea41776d3fa401abe096e7.
Wardana, Andi Kusuma, Totok Sudaryanto, and Rosita Indrayani. 2013. Implementasi Penataan Toko Modern di Kabupaten Jember Ditinjau dari Perpres No. 112 Tahun 2017 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No.53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian, Kabupaten Jeber: Universitas Negeri Jember.
Widyawati, Rosita, and Pratiwi Dwi Karjati. 2021. "Analisis Pengaruh Jam Kerja, Jumlah Pembeli, dan Modal Usaha terhadap Pendapatan Usaha Warung Kopi (Studi Kasus pada Pedagang Usaha Warung Kopi di Kecamatan Benowo, Surabaya Barat)." Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 2 No. 2.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.