Evaluasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Kereta Api Makassar-Parepare
Abstract
Public-Private Partnership (PPP) is an infrastructure project financing system developed to solve the limited development budget. The Makassar-Parepare railway is the first PPP project handled by the Ministry of Transportation as the PJPK. This paper aims to evaluate the preparation stage of the Makassar-Parepare project. The research method used is descriptive qualitative. Primary data was collected through interviews. The data obtained were analyzed using the ATLAS.ti application. The results of the study indicate that the PPP preparation of the Makassar-Parepare project has generally been well carried out based on regulations. However, there are some obstacles in the preparation process, such as schedule delays due to land acquisition and the lack of understanding of the person in charge of the cooperation program because of unpreparedness of human resources. Thus, good organizational coordination is needed in the preparation process of the PPP project.
Abstrak
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan suatu sistem pembiayaan proyek infrastruktur yang dikembangkan dalam rangka mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan. Salah satu proyek strategis nasional yang menggunakan skema KPBU saat ini yaitu proyek KPBU Kereta Api (KA) Makassar-Parepare. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi tahap penyiapan proyek KPBU KA Makassar-Parepare. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui proses wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka dan peraturan yang relevan dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan aplikasi ATLAS.ti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyiapan proyek KPBU KA Makassar-Parepare pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Meski demikian, terdapat kendala dalam proses penyiapan seperti pada proses penetapan trase jalur kereta api yang mengalami kemunduran jadwal karena permasalahan pembebasan lahan, dan minimnya pemahaman penanggungjawab program kerjasama (PJPK) terhadap konsep KPBU. Hal ini terjadi karena proyek KA Makassar-Parepare merupakan proyek KPBU pertama yang ditangani oleh Kementerian Perhubungan selaku PJPK, sehingga kesiapan sumber daya manusia dan koordinasi organisasi yang baik sangat diperlukan dalam proses penyiapan proyek KPBU kereta api.
Downloads
References
Adelina, Nenny. 2017. Analisis Faktor–Faktor Resiko Keterlambatan Proyek pada Pembangunan Gedung di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Tesis, Malang: Institut Teknik Negeri.
Afriansyah, Ekasatya Aldila. 2018. "Penggunaan Software ATLAS.ti sebagai Alat Bantu Proses Analisis Data Kualitatif." Mosharafa: Jurnal Pendidikan Matematika Vol. 5 (2) 53-63.
Akhmadi, Muhammad Heru. 2017. "Peran Digital Respository dalam Penelitian Bidang Keuangan Negara." Jurnal Manajemen Keuangan Publik Vol. 1 (1) 10-14.
AS, Nur Syam. 2013. "Studi Perencanaan Perkeretaapian di Provinsi Sulawesi Selatan." Jurnal Teknosains Vol. 7 (2) 303-318.
BAPPENAS. 2020. Public Private Partnership: Infrastructure Projects Plan in Indonesia. Jakarta: BAPPENAS.
Darmawan, Arief. 2018. "Mempromosikan Skema KPBU dengan Mekanisme Availability Payment sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Sarana-Prasarana (Infrastruktur) Publik di Daerah." Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 4 (1) 1-10.
Fadli, Ardiansyah , and Hilda B Alexander. 2020. Ini Daftar 25 Proyek Infrastruktur KPBU Tahun 2021. December 14. Accessed September 09, 2021. https://www.kompas.com/properti/read/2020/12/14/180929021/ini-daftar-25-proyek-infrastruktur-kpbu-tahun-2021.
Irwin, Timonthy C. 2007. Government Guarantees: Allocating and Valuing Risk in Privately Financed Infrastructure Projects. Washington, D.C: World Bank.
Maulana, Mochamad Rifki. 2021. "Pemahaman dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU)." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 87-107.
Nurhayati, Yati, Dedes Kusumawati, and Eny Yuliawati. 2020. "Percepatan Implementasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Pengembangan Infrastruktur Bandar Udara di Indonesia." Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara Vol. 46 (1) 26-38.
Palupie, Yudhitya Maharani Ristian , and Hari Agung Yuniarto. 2016. "Alokasi Risiko Proyek Infrastruktur Dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Suatu Tinjauan Literatur." Seminar Nasional Teknik Industri Universitas Gadjah Mada . Yogyakarta: Prodi Teknik Industri UGM. 96-103.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 78 Tahun 2014 tentang Standar Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Rahmah, Nidaur. 2019. Pengertian Rencana Anggaran Biaya (RAB), RAP, dan Contoh Format RAB. August 30. Accessed July 21, 2021. https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/pengertian-rab-rap-dan-contohnya.html.
Rahmah, Nidaur. 2019. Pengertian Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK). July 30. Accessed July 21, 2021. https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/07/pengertian-term-of-reference-tor-atau-kak.html.
Razif, Mohammad. 2018. "Peranan Aspek Lingkungan dalam Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas." Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur dan Fasilitas Vol. 2 (2) 83-93.
Suhendra, Maman. 2017. "Penyediaan Infrastruktur dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public-Private Partnership) di Indonesia." Jurnal Manajemen Keuangan Publik Vol. 1 (1) 41-46.
Sukwika, Tatan. 2018. "Peran Pembangunan Infrastruktur terhadap Ketimpangan Ekonomi Antar Wilayah di Indonesia." Jurnal Wilayah dan Lingkungan Vol. 6 (2) 116-117.
Sumardjoko, Imam, dan Muhammad Heru Akhmadi. 2019. “Pengembangan Infrastruktur Konektifitas Sebagai Daya Ungkit Ekonomi Dan Pemangkas Kemiskinan Jawa Timur.” Jurnal Manajemen Keuangan Publik 3 (1): 22–31.
Sutantiningrum, Kartika Hapsari, dan Jati Utomo Dwi Hatmoko. 2019. “Opsi KPBU Proyek SPAM Regional Keburejo Provinsi Jawa Tengah: Pendekatan Manajemen Risiko.” Media Komunikasi Teknik Sipil 25 (1): 69. doi:10.14710/mkts.v25i1.19450.
Wibowo, Andreas, dan Sri Maria Senjaya. 2020. “Tinjauan Sistematis Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Perkotaan.”
Copyright (c) 2021 Andi Syafirah Putri Abdi Patu, Muhammad Heru Akhmadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.