Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lanjut Usia (Lansia) Di Provinsi Kalimantan Selatan

  • Aulia Muthiah Rusmini Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin
Keywords: Perlindungan Lansia, Hak Lansia, Rancangan Peraturan Daerah, Elderly Protection, Elderly Rights, Draft Regional Regulation

Abstract

The elderly are part of the diversity of humans and humanity who have the same rights and obligations as regulated in the provisions of the laws and regulations in Indonesia. The Government and Regional Governments are obligated to be present in respecting, fulfilling, and protecting the elderly in Indonesia. The number of older people in various regions of Indonesia, including South Kalimantan province, continues to increase. Based on these conditions, the Provincial Government of South Kalimantan has an obligation to be present in fulfilling and protecting the rights of the elderly following the provisions of the applicable laws and regulations. To realize this, local regulations are needed. This study uses a normative juridical approach with a statutory approach focusing on legal norms that have become positive laws. The normative legal research referred to in this research uses a case study approach by analyzing legal products on legal events in detail to describe the problems in the research. The draft regional regulation on the protection of the elderly is essential considering a large number of elderly, which continues to increase every year and is also following the mandate of the 1945 Constitution, Law No. 39/1999 on Human Rights, and Law No. 13/1998 on Welfare. The elderly mandate the Regional Government to provide special protection to the elderly because, with their weakened physical condition, the position rights of the elderly become the priority focus of the State. They established a draft regional regulation on protecting the elderly in South Kalimantan to provide direction, foundation and legal certainty to all parties in protecting the elderly.

Lansia merupakan merupakan bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk hadir dalam rangka penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Lansia di Indonesia. Jumlah lansia  diberbagai daerah di Indonesia, termasuk di provinsi Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban untuk hadir dalam rangka pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak lansia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk merealisasikannya diperlukan perangkat peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menitik beratkan kepada penggunaan norma-norma hukum yang sudah menjadi hukum positif. Penelitian hukum normatif yang dimaksud pada penelitian menggunakan cara pendekatan studi kasus dengan menganalisis produk hukum terhadap peristiwa hukum secara rinci untuk menguraikan permasalahan dalam penelitian. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lansia sangat diperlukan mengingat banyaknya jumlah lansia yang terus meningkat setiap tahunnya, dan juga sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang –Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang  Kesejahteraan Lanjut Usia yang memberikan amanat kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus kepada para Lansia, sebab dengan kondisi melemahnya fisik mereka sehingga kedudukan hak-hak lansia menjadi fokus prioritas Negara. Pembentukan Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lansia di Kalimantan Selatan adalah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam konteks perlindungan lansia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa, 2001, Tafsir Al-Maraghi, Semarang: Toha Putra

Asshiddiqie, Jimly 2006, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press

Hawari, D., 2004, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Prima

Manan, Bagir 2002, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Penerbit Ind-Hill.Co


Muhammad, Abdul Kadir 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti

Shihab, M. Quraish 2002, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati

Shihab, M. Quraish 2000, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Quran, Bandung: Mizan

Artikel/Jurnal dan Internet

Desita Handayani, Yusuf Hidayat, Laila Azkia, 2020, Kesejahteraan Subjektif Lansia Di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera Provinsi Kalimantan Selatan, Jurnal Padaringan Vol 2, No 1 (2020)

Era Widia Sary,2019, Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Terjadinya Kecemasan pada Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha “Budi Sejahtera” Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru, Junal Tunas-Tunas Riset Kesehatan, Volume 9 Nomor 4, November 2019


Lukman Nul Hakim, 2020, Urgensi Revisi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Volume 11, No. 1 Juni 2020.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2015, Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia, Deputi BIdang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial.

Badan Pusat Statistik, 2019, Statistik Penduduk Lanjut Usia

LKPJ Provinsi Kalimantan Selatan 2019

https://rri.co.id/banjarmasin/daerah/744600/hari-lansia-ke-23-di-kalsel-dinsos-beri-semangat-agar-bisa-mandiri

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945 Amandemen Pertama 1999-Keempat 2002, dilengkapi Susunan Kabinet Indonesia Bersatu Tahun 2004-2009,Semarang: Penerbit Aneka Ilmu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Published
2022-12-21
How to Cite
Rusmini, Aulia Muthiah. 2022. “Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lanjut Usia (Lansia) Di Provinsi Kalimantan Selatan”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 17 (2), 199-208. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i2.255.