Kebijakan Pembiayaan Kesehatan terhadap Masyarakat Miskin dalam Pencapaian Universal Health Coverage di Kabupaten Banjar

Keywords: Financial Policy, Health Financing, Universal Health Coverage, JKN-BPJS

Abstract

Achievement of Universal Health Coverage (UHC) is achieved through the participation of JKN - Health BPJS by all Indonesians. Not all poor people were the premium assistance beneficiary, while since 2020 regional health insurance was abolished. The study aims to determine the UHC achievements of the governments, particularly in health financing for the poor. This research uses an Analytic-qualitative approach with the cross-sectional method and was conducted in 2019. Data collection through in-depth interviews with purposive sampling at the Regional Public Health Office, Regional Planning and Development Office, and Social Service in Banjar Regency. The stages for Analysis consist of data reduction, presentation, and data collection. Banjar Regency government involves CSR at TKPKD forum to cover health financing for the poor and underprivileged outside the premium assistance beneficiary, but there were gaps in the unified database synchronization, which can be an obstacle in projecting the health financing and budgeting. The government needs to increase the premium assistance beneficiary quota. The mid-income people or people who can afford health insurance should join the independent universal healthcare participants, so that premium assistance beneficiary is designated only for the poor. Coordination across sectors and programs must be integrated into SLRT.

Keywords: Financial Policy, Health Financing, Universal Health Coverage, JKN-BPJS.

ABSTRAK

Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) diwujudkan melalui kepesertaan pada JKN-BPJS Kesehatan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun tidak semua masyarakat miskin dan tidak mampu masuk dalam daftar PBI. Disamping itu, di tahun 2020 kebijakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) telah dihapus, sehingga masyarakat miskin bukan PBI tidak dapat lagi memperoleh bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Banjar untuk mengetahui langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menuju pencapaian UHC, yang diutamakan pada kebijakan pembiayaan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu. Penelitian ini bersifat analitik dengan desain cross sectional, dilaksanakan pada pertengahan tahun 2019. Metode penelitian secara kualitatif. Pengumpulan data secara indepth interview. Informan penelitian adalah pemerintah daerah yang ditentukan secara purposive sampling, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Bappeda Kabupaten Banjar, dan Dinas Sosial Kabupaten Banjar. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kabupaten Banjar melalui forum Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)  telah mewacanakan keterlibatan Corporate System Responsibility (CSR) dalam pembiayaan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang berada diluar BDT atau bukan PBI, meskipun diperkirakan belum dapat membiayai masyarakat miskin secara keseluruhan. Namun masih terjadi permasalahan dalam sinkronisasi BDT masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu tersebut yang dapat menjadi hambatan bagi Dinas Kesehatan dalam memperhitungkan anggaran pembiayaan kesehatan tersebut. Perlu diwacanakan penambahan kuota alokasi anggaran PBI sebagai salah satu solusi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disisi lain, masyarakat yang telah mampu secara ekonomi harus didorong untuk menjadi peserta BPJS mandiri, sehingga pembiayaan mereka yang semula PBI dapat dialihkan pada masyarakat miskin, diluar peserta PBI. Koordinasi lintas sektor maupun lintas program terintegrasi dalam SLRT, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Bappeda sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh kesehatan. Rekomendasi dan strategi yang dilakukan oleh Kabupaten Banjar ini dapat diimplementasikan pada kabupaten/kota dengan kondisi dan permasalahan yang sama.

Kata Kunci: Kebijakan Finansial, Pembiayaan Kesehatan, JKN-BPJS

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Djunawan. Pengaruh Jaminan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Primer di Perkotaan Indonesia. Adilkah Bagi Masyarakat Miskin? . 3rd Public Health Symposium UGM. Yogyakarta. 2018.

Anthony Sudjadi, Agnes Widanti, Y. Budi Sarwo, Handy Sobandi. Penerapan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Yang Ideal Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Melalui Program Jamkesmas. Soepra, Jurnal Hukum Kesehatan. 2017. 3(1)

Asep Setya Rini. Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan pada Peserta. Jaminan Kesehatan Masyarakat. J Agromed Unila 2015.2(2): 128-134

Cucu Sugyati, Diah Fatma Sjoraida, Rully Khairul Anwar. Pemahaman Kebijakan Kesehatan Masyarakat Bidang Ibu dan Anak Pada Pelaksana Lapangan di Jawa Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 2017. 2(1): 52-60.

Denok Kurniasih. Kinerja Program Kesehatan Dalam Menjangkau Masyarakat Miskin: Studi Tentang Kapasitas Manajemen Dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Banyumas. Sosiohumaniora. 2011. 13(2): 160-176.

Gani A. Pembiayaan program kesehatan untuk penduduk miskin. Makalah pada konferensi penanggulangan kemiskinan. Kantor Menko Kesra dan Bank Dunia. Jakarta. 2015.

Harson Gasim. Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat Miskin di Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmu Administrasi. 2015. 4(1): 1-8.

Haris Fariadi, Sanggar Kanto, Mardiyono. Persepsi Masyarakat Miskin terhadap Pelayanan Kesehatan Bidang Gizi (Studi Kasus di Wilayah Puskesmas Sidotopo Surabaya Utara). 9(2). 2016. 109-118

Irtanto, Slamet Hari Sutanto. Kebijakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Probolinggo. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik. 2019. 4(1): 11-27.

Mariam. Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi. Jurnal Elektronik, Program Pascasarjana Universitas Tadulako. 2016. 3: 37–46

Najibardhi Atsmana. Akses Masyarakat Miskin Terhadap Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Di Kota Pekanbaru. Jom Fisip. 2015. 2(2): 1-13

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28

Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJNS). Jakarta. 2004

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta. 2009

Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta. 2014

Peraturan Bupati Banjar No.30 Tahun 2016 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin. Martapura. 2016.

Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta. 2013

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta. 2019.

Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta. 2020.

Richard Djiko, Putra Sian Arimawa, Charles H.S. Tangkau. Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Halmahera Utara. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik. 2018. 3(2): 101-111

Sri Hartini, Tedi Sudrajat, Rahadi Wasi Bintoro. Model Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum. 2012. 12(3): 524-534
Published
2020-12-15
How to Cite
Annida. 2020. “Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Terhadap Masyarakat Miskin Dalam Pencapaian Universal Health Coverage Di Kabupaten Banjar”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 15 (2), 219-29. https://doi.org/10.47441/jkp.v15i2.131.