Relevansi Penunjukan Anggota TNI/POLRI Sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah
Abstract
The appointment of the Military and police to serve temporarily as governor, regent, or mayor presents a conflict of interest and violates the principle of professionalism and Good Governance. The existence of Law Number 10 of 2016 has led to a vacancy in executive leadership positions in the regions. The research aims to clarify the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads and find the mechanism for appointing Acting Regional Heads following national interests. This research method is normative legal research, secondary data analysis in the form of legal products. It can be concluded that the appointment of members of the TNI/Polri as Acting Regional Heads is against the election of Governor, Regent, and Mayor and has been in accordance with Law No. 2 the Year 2002 against the Indonesian Police and Law No. 34 the Year 2004 about TNI.
Penunjukan unsur militer dan kepolisian untuk menjabat sementara waktu sebagai penjabat gubernur, bupati, dan walikota berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karena memiliki jabatan lebih dari satu secara bersamaan. Hal ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, yang berdampak terjadinya kekosongan jabatan pimpinan eksekutif pada sebagian daerah provinsi, kabupaten dan kota karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah selama rentang 2022 sampai 2024. Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, salah satunya berasal dari unsur TNI dan Polri. Penelitian ini bertujuan memberikan kejelasan terhadap penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah oleh presiden dan mendagri; dan menemukan mekanisme penunjukan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis data sekunder dari produk hukum yaitu undang-undang dan peraturan pelaksana terkait pemilihan kepala daerah. Hasil temuannya menunjukkan bahwa penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur, bupati dan wali kota atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Downloads
References
Bagir Manan, 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH-FH UII;
Utrecht, 1997. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: UI Press;
François Ost, translated by Iain Stewart. 2002. Legal System between Order and Disorder. Oxford: Clarendon Press Oxford;
I.C. van der Vlies. 2005. Handboek Wetgeving. Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI;
Jerzy Stelmach & Bartosz Brożek. 2006. Methods of Legal Reasoning. Dordrecht: Springer;
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup;
Ridwan dan Nurmalita A. Harahap, 2018. Hukum Kepegawaian, Yogyakarta: UII Press.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia;
Peraturan Perundang-Undangan
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
8) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara. Nasional Indonesia
9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
10) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
12) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
13) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Copyright (c) 2023 Fajrian Noor Anugrah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.