Studi Penyusunan Dan Penentuan Sempadan Sungai di Kota Banjarmasin

  • Irwan Yudha Hadinata Prodi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat
  • Bani Noor Muchamad Prodi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Kota Banjarmasin, Sempadan, Sungai

Abstract

Banjarmasin is a city known as the city of a thousand rivers that carry the trust of the environment to be presented together on the development of its city spacial plan. In general, cities with a river-culture based of are affected by rules requiring all rivers to have riparian zones and building built-free. With regard to development control, in the last few decades the government in its PP issued regulations on riparian zones. Banjarmasin is a city born of river-culture based and as well as the identity of the people of Banjarmasin itself. The aim of this research is raises the issue of locality and culture to be the basis for the determination of the hypothetical borderline that rules applicable to riparian zones should not be applied thoroughly to Banjarmasin. The methodology used in this study is content analysis with a qualitative approach to the pattern of deduction.The findings in this study explain the condition of diversity of river bank utilization which generally function as settlement. The findings and the result in this research explain about seven common typologies as representative of river bank space utilization in Banjarmasin. The river is not only seen as an ecological network but rather a cultural landscape that contains activity, river space atmosphere, and the attachment community to the river. The results of this reserach confirm that the riparian zones arrangement in Banjarmasin should not be generalized by common government regulations. The need for an addendum for PERDA (Regional Government Regulation) as well as strengthening the tools to preserve the riverine culture.

Abstrak

Kota Banjarmasin adalah kota dengan julukan kota seribu sungai yang mengemban amanah lingkungan untuk hadir bersama sama dalam pembangunan ruang kotanya. Dalam kondisi ini kota kota dengan basis budaya sungai terdampak dengan aturan yang mengharuskan seluruh sungai memiliki zona sempadan dan bebas bangunan. Berkenaan dengan pengendalian pembangunan maka dalam beberapa puluh tahun terakhir pemerintahdalam Peraturan Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang sempadan sungai. Kota Banjarmasin
adalah kota yang lahir atas budaya sungai da n sekaligus sebagai identitas masyarakat Kota Banjarmasin itu sendiri. Penelitian ini bertujuan mengangkat isu lokalitas dan budaya menjadi dasar dalam penentuan sempadan yang di hipotesakan bahwa aturan yang berlaku untuk sempadan sungai seharusnya tidak dapat diterapkan secara menyeluruh untuk Kota Banjarmasin. Metodologi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah konten analisis dengan pendekatan kualitatif dengan pola deduksi.Temuan dalam penelitian ini menjelaskan adanya kondisi keragaman pemanfaatan bantaran sungai yang secara umum berfungsi sebagai permukiman. Temuan lanjutan dalam penelitian ini menjelaskan tentang tujuh tipologi umum sebagai perwakilan pemanfaatan ruang bantaran sungai di Kota Banjarmasin. Sungai tidak hanya
dipandang sebagai jaringan ekologis namun lebih kepada saujana budaya atau cultural landscape yang memuat aktivitas, riuh suasana, dan keterkaitan masyarakat terhadap sungai. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan sempadan di Kota Banjarmasin seharusnya tidak dapat disamaratakan dengan peraturan pemerintah yang bersifat sangat umum. Perlunya adendum untuk PERDA sekaligus penguatan perangkat untuk tetap melestarikan budaya sungai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djunaedi, Achmad. 2015. Proses Perencanaan Wilayah dan Kota. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadinata, Irwan Yudha. 2017. Transformasi Kota Sungai-Rawa Banjarmasin. Disertasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.63 Tahun 1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai.

Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28 Tahun 2015 Tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah No 31 Tahun 2012 Tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Bekas Sungai

Lynch, K. 1960. The Image of The City. Cambridge: The MIT Press.

Mentayani, Ira. 2015. Transformasi Adaptasi Permukiman Tepi Sungai Banjarmasin. Disertasi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Subiyakto, Bambang. 2004. Infrastruktur Pelayaran Sungai Kota Banjarmasin Tahun 1900-1970. Surabaya: Proceeding The 1st International Conference on Urban History.
Published
2020-02-27
How to Cite
Irwan Yudha Hadinata, and Bani Noor Muchamad. 2020. “Studi Penyusunan Dan Penentuan Sempadan Sungai Di Kota Banjarmasin”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 13 (1), 1-7. https://jkpjournal.com/index.php/menu/article/view/86.