Motivasi, Pola Komunikasi dan Tantangan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Selatan)
Abstract
Law No. 14 of 2008 on the Transparency of Public Information (KIP) of the Transitional Article instructs the KI (Information Commission) to be established immediately. Establishment of Provincial Information Commision at least 2 years after the law is enacted. The Government of South Kalimantan Province reflects the order by issuing Local Regulation No. 12 of 2014, regarding the Transparency of Public Information in the Provincial Government of South Kalimantan Province and issuing SK (Letter of Decision) of establishment of Information Commision. The main tasks of Information Commision include: deciding the dispute of public information. In completing the tasks some of the urgent problems examined include: how the motivation of the community using Information Commision services to dispute resolution, how communication patterns resolve information disputes, and what challenges Information Commision in implementing it's task ?. The purpose of the research is to know: community motivation using Information Commision service, communication pattern built by Information Commision, and Information Commision challenge in carrying out the task of resolving information dispute. The results showed: Community motivation using Information Commision services for dispute resolution is quite high, and predicted to increase. 3 (three) communication patterns: written, direct communication and new media built Information Commision quite precisely, effectively, and communicative in resolving information disputes. Not ready and still low awareness of Public Agency on the implementation of Transparency of Public Information Law and the occurrence of differences of perception between the dispute settlement of information that is Information Commision with the Administrative Court of the State Administrative Court (KUN) becomes a major challenge for KI, to encourage Information Commision immediately communicate by sitting one table discussing together the same application of dispute resolution in accordance with the requirements of the Transparency of Public Information Law.
Abstrak
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal Peralihan memerintahkan KI (Komisi Informasi) segera dibentuk. Pemberntu kan KI Provinsi paling lambat 2 tahun sejak peraturan diundangkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merefleksikan perintah itu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014, tentang KIP dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pembentukan KI. Tugas pokok KI diantaranya : memutuskan sengketa informasi publik. Dalam menyelesaikan tugas tersebut beberapa permasalahan yang urgen diteliti antara lain : bagaimana motivasi masyarakat menggunakan layanan KI terhadap penyelesaian sengketa, bagaimana pola komunikasi menyelesaikan sengketa informasi, dan apa yang menjadi tantangan KI dalam mengimplementasikan tugasnya?. Tujuan penelitian untuk mengetahui : motivasi masyarakat menggunakan layanan KI, pola komunikasi yang dibangun KI, dan tantangan KI dalam melaksanakan tugas menyelesaikan sengketa informasi. Hasil penelitian menunjukkan : Motivasi masyarakat menggunakan layanan KI untuk penyelesaian sengketa cukup tinggi, dan diprediksi terus meningkat. 3 (tiga) pola komunikasi : tertulis, komunikasi langsung dan media baru yang dibangun KI cukup tepat, efektif, dan komunikatif dalam menyelesaikan sengketa informasi. Belum siap dan masih rendahnya kesadaran Badan Publik terhadap pelaksanaan UU KIP dan terjadinya perbedaan persepsi antara lembaga penyelesaian sengketa informasi yakni KI dengan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menjadi tantangan utama bagi KI, hingga mendorong KI segera mengkomunikasikan dengan duduk satu meja membahas secara bersama-sama penerapan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang dikenhendaki UU KIP.
Downloads
References
Azis, Azwar. 2015.”Strategi Persaingan Operator Telekomunikasi Seluler”. Buletin Pos dan Media Komunikasi Media Komunikasi Ilmiah Volume 13 nomor 1 Juni 2015. Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Effendi, Onong Uchjana. 2006. “Dinamika Komunikasi”. Remaja Karya : Bandung.
Iberamsyah & Hartiningsih. 2014. ”Pengetahuan Badan Publik Terhadap Undang-Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi PubliK”. (KIP). Jurnal Penelitian Dan Komunikasi Pembangunan Vol 17 No 3 Kementerian Komunikasi Dan Informatika Badan Peneliti Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balai Pengkajian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika : Banjarmasin.
Kristianto, Heri. 1989/1999. ”Pola Komunikasi Masyarakat Di Daerah Agraris”. Jurnal Penelitian dan Komunikasi Pembangunan 42 Jakarta. Badan Litbang Penerangan Departemen Penerangan R.I
Liliweri, Alo. 1991. “Komunikasi Antar Pribadi”. Cipta Adtiya Bakti : Bandung.
Laila. 2014. ”Implementasi Kebijakan Terhadap Pengelolaan Informasi Publik”. Jurnal Penelitian Dan Komunikasi Pembangunan Vol 17 No 3 Kementerian Komunikasi Dan Informatika Badan Peneliti Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balai Pengkajian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika : Banjarmasin.
Masduki. 2004. “Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik”. Yogyakarta
Moeleong. 2006. “Metodologi Penelitian Kualiatif”. Rosda Karya : Bandung.
Rakhmat, Jalaludin. 2000. “Metode Penelitian Komunikasi di Lengkapi Contoh Analisis Statistik”. Rosda Karya : Bandung.
Retnowati, Endang. 2012. “Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance”. Dimuat pada Perspektif Volume XVII No 1 tahun 2012 edisi Januari. http://kafeilmu.com/konsep-dan definisi-pengetahuan. Diakses 23 Mei 2017.
Rusadi. Udi. l998/99, ”Pola Komunikasi Masyarakat,” dimuat pada Jurnal Penelitian dan Komunikasi Pembangunan edisi Khusus. Badan Litbang Penerngan Departemen Penerangan RI.
Waluyo, Djoko. 2014. “Kebebasan Pers dari Pandangan Wartawan Kasus Wartawan PWI dan Aji”. Tiara Wacana Lokus : Yogyakarta.
Winarno, Agustino. 2005. “Implementasi Kebijakan Model C G Edward iii”. http://kertyawitaradya. wordpress.com/2010/01/26/tinjauan-teoeri-implementasi-kebijakan-model-c-q-eduard-iii/. Diakses 23 Mei 2017.
__________ Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Depatemen Komunikasi dan Informatika Keterbukaan RI. Jakarta.
___________Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 2014. Nomor 12 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin.
___________Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan. 2014. Nomor 188.44/0391/KUM/2014 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan selatan Masa jabatan Periode 2014-2018. Banjarmasin.
__________ 2015, 2016, 2017, List Penyelesaian Informasi Publik. KI Provinsi Kalimantan Selatan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.