Evaluasi Penerimaan CPNS bagi Penyandang Disabilitas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Abstract
The recruitment of civil servant for persons with disabilities by the Provincial Government of South Kalimantan is one of the manifestations of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The law changes the paradigm that makes persons with disabilities as dignified humans who have the same rights as other citizens, including the right to decent work. Affirmation policies have been given to persons with disabilities, but in practice, there are still people with disabilities who feel discriminated against. This condition needs to be evaluated. The purpose of this study is to describe the implementation of civil servant recruitment for persons with disabilities and its compliance with existing policies and also to formulate a policy strategy for the next recruitment. The implementation of civil servant recruitment in 2018 is generally carried out well, except that there are problems with the recruitment of CPNS for persons with disabilities that are not fully in accordance with the policy of respecting, protecting, and fulfilling the rights of persons with disabilities. There are several strategies for implementing civil servant recruitment for persons with disabilities, there are: 1) Conducting equal perceptions between central government, regional government, and other related parties, 2) Building positive concepts for persons with disabilities, 3) Providing greater opportunities for persons with disabilities to become civil servant, 4) Arrange the formation of persons with disabilities based on regional needs and persons with disabilities, 5) Conduct planning of implementation of civil servant recruitment for persons with disabilities by involving the community of persons with disabilities and related parties, 6) Optimizing services for persons with disabilities.
Keywords: Evaluation, Civil Servant Recruitment, People with Disabilities
ABSTRAK
Pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu perwujudan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang tersebut merubah paradigma yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai manusia yang bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, salah satunya hak mendapatkan pekerjaan yang layak. Kebijakan afirmasi telah diberikan kepada penyandang disabilitas, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada penyandang disabilitas yang merasakan diskriminasi. Kondisi tersebut melatarbelakangi perlunya evaluasi pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas dan kesesuaiannya dengan kebijakan yang telah ada, serta merumuskan strategi kebijakan pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas pada kesempatan berikutnya. Pelaksanaan penerimaan CPNS tahun 2018 pada umumnya terlaksana dengan baik, hanya saja terdapat permasalahan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diantaranya penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus yang disediakan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang disediakan untuk penyandang disabilitas. Terdapat beberapa strategi pelaksanaan penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas, diantaranya: 1) Melakukan penyamaan persepsi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, 2) Menyusun formasi penyandang disabilitas berdasarkan kebutuhan daerah dan penyandang disabilitas, 3) Mengoptimalkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Kata Kunci : Evaluasi, Penerimaan CPNS, Penyandang Disabilitas
Downloads
References
Basrah, Sjahran. 1992. Perlindungan Hukum terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara. Bandung : Alumni.
Dewi, Utama. 2015. "Implementasi Kebijakan Kuota bagi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan di Kota Yogyakarta." NATAPRAJA-Jurnal Kajian Ilmu Administrasi Negara, Volume 3 No. 20 67-83.
Kustawan, Dedy, and Yani Meimulyani. 2013. Mengenal Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus serta Implementasinya. Bandung: PT. Luxima Metro Media.
Nuraviva, Lelly. 2017. "Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Fasilitas Publik di Kota Surakarta." Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Susiana, and Wardah. 2019. "Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan di BUMN." Law Reform, Volume 15 Nomor 2.
Syafi'ie, M. 2014. "Pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas." Inklusi Vol. 1 No.2 Juli.
Tan, Wisherly, and Ramadhani Putri Dyah. 2020. "Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam." Journal HAM, Volume 11 Nomor 1 27-37.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
UU No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi UNCRPD
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Permenpan-RB No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 63 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Widjaja, Alia Harumdani, Winda Wijayanti, and Rizkisyabana Yulistyaputri. 2020. "Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan." Journal Konstitusi, Volume 17 Nomor 1.
Copyright (c) 2020 Masrudi Muchtar, Utomo, Latifa Suhada Nisa, Dewi Siska, Maliani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.