Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

  • Latifa Suhada Nisa
  • Sri Setyati Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan
  • Maliani Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan
  • Dewi Siska Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan
  • Siska Fitriyanti Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan
Keywords: Simplification of Bureaucracy, Equalization of Positions, , Functional Positions, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan, Jabatan Fungsional

Abstract

To realize effective governance, the central government has issued a policy to simplify the bureaucracy. One of these policies is implemented by equalizing Administrative Positions (JA) to Functional Positions (JF). The Provincial Government of South Kalimantan has followed the mechanism for equalizing JA to JF following the provisions of the applicable laws. However, in its implementation, it is still partially done. The equalization of JA to JF has been carried out by four agencies, namely Bappeda, Balitbangda, Dispersip, and DPMPTSP, with the number of JAs being equalized to as many as 32 people. The problem faced by the South Kalimantan Provincial Government after the implementation of equalization is that the work system needs to be adjusted. In addition, implementing a policy that is still partial creates jealousy, inequality and work demotivation. This also impacts the irrelevance of the job made and approved by the Ministry of Home Affairs to be implemented at the next inauguration due to mutations, promotions, and retiring employees. Related to this, the provincial government must immediately make (1) adjustment to the work system, which includes adjustment of work mechanisms and business processes as stated in PermenPAN-RB RI Number 7 of 2022 concerning Work Systems in Government Agencies for Bureaucracy Simplification, (2) Preparation of guidance maps /mapping of JF training and development priorities in each regional apparatus, especially for JF who must have certification at the JF that is being supervised, (3) Conducting consultations and rearranging the JA map that will be aligned by providing opportunities for JAs who will be equalized to then choose JFs that are in demand and adapted to the needs of the organization, (4) related SKPDs to conduct intensive and pro-active guidance in conducting training on equalization JFs in their respective SKPDs and accelerating the internalization of changes in ASN management policies.

Pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsioal (JF). Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengikuti mekanisme penyetaraan JA ke JF sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih dilakukan secara parsial. Penyetaraan JA ke JF telah dilaksanakan terhadap 4 SKPD, yaitu Bappeda, Balitbangda, Dispersip, dan DPMPTSP, dengan jumlah JA yang disetarakan adalah sebanyak 32 orang. Permasalahan yang dihadapi Pemprov Kalsel setelah pelaksanaan penyetaraan adalah belum adanya penyesuaian sistem kerja. Selain itu Pelaksanaan kebijakan yang masih parsial juga menimbulkan kecemburuan, kesenjangan dan demotivasi kerja bagi JF penyetaraan. Hal tersebut ini juga berdampak pada tidak relevannya peta jabatan yang telah dibuat dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dilaksanakan pada pelantikan selanjutnya karena adanya mutasi, promosi, dan pegawai yang pensiun. Terkait hal tersebut, pemprov harus segera melakukan : (1) penyesuaian sistem kerja yang meliputi penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis seperti tertuang dalam PermenPAN-RB RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,(2) Penyusunan peta pembinaan /pemetaan prioritas pelatihan dan pengembangan JF pada masing-masing perangkat daerah, terutama bagi JF yang harus memiliki sertifikasi di JF yang diampu, (3) Melakukan konsultasi dan penyusunan ulang peta JA yang akan disetarakan dengan memberikan kesempatan bagi JA yang akan disetarakan untuk selanjutnya memilih JF yang diminati dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, (4) SKPD terkait agar melakukan pembinaan secara intensif dan pro aktif melakukan pembinaan terhadap JF penyetaran di SKPD nya masing-masing dan mempercepat internalisasi perubahan kebijakan manajemen ASN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariza, R. (2021). Penguatan Fungsi Organisasi Melalui Jabatan Fungsional Studi Kasus Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 9(2), 125–140.

Daniarsyah, D. (2020). Menghalau Perilaku Kontraproduktif : Transformasi Jabatan Administrasi Menjadi Jabatan Fungsional. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 4(1). https://doi.org/10.31506/jipags.v4i1.7794

Daud, F. K., & Rosadi, A. (2021). Dinamika Hukum Keluarga Islam dan Isu Gender di Iran: Antara Pemikiran Elit Sekuler dan Ulama Islam. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 205–2020. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5258

Fitrianingrum, L., Lusyana, D., & Lellyana, D. (2020). Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi: Analisis Implementasi dan Tantangan. Civil Service, 14(1), 43–54.

Gumay, M. F., Sudrajat, T., & Hartini, S. (2021). Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Yang Berimplikasi Penataan Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Soedirman Law Review, 3(1), 80–91.

Irawan, A., & Faturahman, B. M. (2021). Kondisi Empiris Penyederhanaan Eselon III dan IV pada Pemerintah Kota Sorong. Inovasi, 18(2), 123–136. https://doi.org/10.33626/inovasi.v18i2.394.

Nalien, E. M. (2021). Faktor-Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Bureaucratic Trimming Di Pemerintahan Kota Bukittinggi. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 4(April), 1–13. https://doi.org/10.33701/jkp.v4i1.1622.

Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 47/Permentan/KP.240/8/2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 38 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.07/2019 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Pratama, M. I. (2022). Efektivitas Penyetaraan Jabatan Administrator Pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Majene. In IPDN. IPDN.

Rakhmawanto, A. (2021). Dampak Perampingan Birokrasi Terhadap Penyetaraan Jabatan Administrator dan Pengawas. Civil Service, 15(2), 11–24.

Sukamtono, S., Ranihusna, D., & Widyastuti, R. (2022). Perubahan Jabatan: Dampaknya Pada Kinerja Dan Kesejahteraan. JBMI (Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Informatika), 18(3), 197–216. https://doi.org/10.26487/jbmi.v18i3.18492.

Tezera, Debela. 2019. "Factors for The Succesfull Implementation of Policies." Merit Research Journal of Education and Review Vol. 7(8) pp. 092-095, 092-095.

Wahyuningsih, S., Suswati, W., Y. S., Santoso, D., & Ekowati, S. (2021). Pengaruh Peralihan Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional Dan Motivasi Kerja Terhadap Produktifitas Kerja Pegawaidi Universitas Jenderal Soedirman. Prosiding Seminar Nasional Dan Call Fpr Papers, 120–129. http://www.jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/1773

Published
2022-12-21
How to Cite
Nisa, Latifa Suhada, Sri Setyati, Maliani, Dewi Siska, and Siska Fitriyanti. 2022. “Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan”. Jurnal Kebijakan Pembangunan 17 (2), 167-84. https://doi.org/10.47441/jkp.v17i2.284.